Jumat, 25 Desember 2009

Resensi Buku: Bagaimana Rasulullah Mengelola Sistem Ekonomi


Bagaimana Rasulullah Mengelola Ekonomi, Keuangan, dan Sistem Administrasi
Penulis: Qutb Ibrahim Muhammad
Penerjemah: Rusli
dari buku al-Siyasah al-Maliyyah li al-Rasul


Kalahnya bangsa Arab dalam perang melawan Israel pada tahun 1970-an telah membuat sebagian kelompok masyarakat mulai menyadari perlunya kembali kepada sumber asasi ajaran Islam, yaitu Alquran dan Sunnah Nabi. Gerakan kembali kepada Alquran dan Sunnah muncul karena beberapa faktor, yang mencakup politik dan ekonomi. Faktor yang pertama terkait dengan kekalahan yang dialami oleh bangsa Arab ketika perang melawan Israel. Anggapan mereka bahwa kekalahan tersebut adalah karena umat Islam tidak lagi berpegang secara sungguh-sungguh kepada Al-Quran dan Sunnah Nabi. Selain itu, booming minyak di negara-negara Islam mempercepat gerakan tersebut.
Salah satu agenda penting dari gerakan ini adalah mengislamkan semua aktivitas dan mendasarinya dengan ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah. Di antara yang terkena agenda islamisasi adalah bidang ekonomi demi meng-counter pengaruh ekonomi Barat yang desktruktif yang telah meluas masuk ke dalam urat nadi dan nafas kehidupan umat Islam. Karenanya, muncul banyak pemikir yang menggali konsep ekonomi dan keuangan dari nilai-nilai Alquran dan praktik-praktik Nabi yang terkait dengan aktivitas ekonomi dan keuangan Rasul dalam pemerintahan Madinah. Dalam rentang waktu itu, tampaklah signifikansi buku yang ditulis oleh Qutb Ibrāhīm Muhammad.
Buku yang ditulis oleh Muhammad, al-Siyāsah al-Māliyyah li al-Rasūl, membahas tentang topik politik keuangan dan ekonomi Rasul yang mencakup analisis tentang sebagian ayat Alquran, hadis Nabi dan segala bentuk praktiknya yang terkait dengan ajaran-ajaran tentang politik keuangan negara pada negara Islam awal.
Pembahasan dalam buku ini dibagi ke dalam enam bab. Bab pertama dimulai dengan menjelaskan unsur-unsur yang menjadi sumber pembentuk politik keuangan negara, yaitu terbentuknya negara yang memiliki pemerintahan, yang mengumpulkan sumber-sumber pendapatan negara dan mengarahkannya kepada pembiayaan publik atau negara dalam suatu administrasi keuangan yang matang demi mewujudkan tujuan-tujuan yang universal. Buku ini membuktikan bahwa Alquran mencakup ayat-ayat yang memperlihatkan setiap unsur politik keuangan negara, dan menjelaskan pula bahwa pengumpulan ayat-ayat ini dan penghubungannya dengan sebagian ayat yang lain menjadi satu kerangka umum yang kuat bagi politik keuangan Islam. Karena kerangka politik keuangan Islam bersumber dari Alquran, maka politik ini ditandai dengan ciri-ciri Alquran yang membedakannya dari berbagai macam politik keuangan yang non-Islam.
Kemudian, dalam bab ini dibahas pula unsur-unsur keuangan negara satu persatu melalui pemaparan, penganalisaan, dan pendukungannya dengan Alquran dan Sunnah Rasul. Unsur pertama yang dibahas adalah terbentuknya negara Islam awal dan pemerintahannya melalui kepemimpinan Rasul, setelah beliau hijrah dari Mekkah ke Madinah, dan bab ini memperjelas langkah-langkah yang meningkatkan pertumbuhan negara dan turunnya pelbagai kewajiban agama, di antaranya kewajiban ekonomi, yang ikut andil dalam kesatuan umat Islam dan kesempurnaan terbentuknya negara Islam.
Selanjutnya, pada bab-bab berikut, buku ini membahas berbagai macam sumber pemasukan negara, seperti zakat (Bab 2), ghanīmah dan khums (Bab 3), jizyah (Bab 4), dan menjelaskan dasar-dasar kewajiban, orang-orang, kriteria-kriteria harta dan kelompoknya, serta metode penghitungan dan sistem pemasukannya. Karena sumber keuangan khusus ini mendukung pendapatan-pendapatan publik pada masa Rasulullah melalui harta-harta yang diberikannya sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah Swt dan pemenuhan terhadap seruan-Nya demi melakukan jihad keuangan, maka buku ini mengulas penyediaan dana perang melalui harta-harta jihad, rampasan-rampasan (ghanīmah) yang dihasilkan dari perang-perang jihad itu, pengembaliannya kepada negara sesuai dengan ketentuan ayat al-khums (seperlima), dan kesempurnaan pembagiannya di kalangan veteran perang sesuai dengan dasar-dasar yang telah diletakkan dan dipraktikan oleh Rasulullah Saw.
Karena sumber-sumber pemasukan negara ini diarahkan untuk pembiayaan publik dan, dalam Islam terdapat sumber-sumber pendapatan negara yang dialokasikan untuk aspek-aspek pembiayaan terbatas, yaitu sumber pemasukan dari zakat dan seperlima harta rampasan perang, maka bab lima membahas aspek-aspek pembiayaan tersebut satu persatu dengan memperkenalkan dan menentukan pembagiannya, dengan bersandar pada perkataan dan perbuatan yang muncul dari Rasulullah Saw. Sedangkan sumber-sumber pendapatan bebas lainnya yang tidak dialokasikan pada pembiayaan-pembiayaan publik yang terbatas, Alquran menjelaskan berbagai macam layanan publik yang diarahkan oleh sumber-sumber pendapatan umum yang tidak bersifat khusus, dan bagaimana negara Islam awal di bawah pengawasan Rasulullah  mengikuti dan menjalaninya.
Karena gerakan sumber pendapatan dan pembiayaan publik berjalan di bawah administrasi keuangan publik dan yang mengepalainya adalah Nabi Muhammad Saw, maka keuangan publik tersebut tentunya dijalankan melalui inspirasi Alquran dan mendapatkan sinar radiasi dari akhlak Rasul (Bab VI). Bahasan ini menjelaskan contoh-contoh Qurani yang mencakup perencanaan keuangan publik, pengaturan, dan mobilisasi sumber pendapatan dan pengawasannya, serta menjelaskan berbagai contoh yang meliputi asketisisme Rasul dalam harta-harta publik, keadilan ekonomi, dan egaliterianisme beliau dalam bermuamalah, kebijaksanaannya dalam mengambil keputusan, mempertimbangkan pendapat rakyat dalam hak-hak ekonomi mereka, dorongannya terhadap para pengemban amanah, dan larangannya dari fanatisme ekonomi. Dengan demikian, ia bergerak dalam jalan yang lurus sebagaimana yang diperintahkan Allah, dan karenanya, menjadi contoh yang baik. Umat Islam mematuhi dan mengambil contoh darinya. Untuk itu, administrasi ekonomi publik pun menjadi matang dan bernilai tinggi melalui Alquran dan keluhuran akhlak Rasul.
Dan ketika keuangan negara Islam tidak hanya diterapkan dan dijalankan pada masa-masa Rasulullah saja, tetapi juga pada setiap masa dan zaman, maka pasti ia dapat berubah demi menyesuaikan peradaban-peradaban dari periode-periode yang berbeda dan masa-masa berikutnya serta peristiwa-peristiwa yang menyertainya. Bagain terakhir buku ini juga mendiskusikan topik tentang pengembangan keuangan publik Islam dan membuktikan kelenturannya serta kapasitasnya dalam menghadapi muamalah, sistem ekonomi, dan metode pembayaran yang baru selama tetap berada dalam kerangka prinsip-prinsip syariat Islam dan hukum-hukumnya.
Buku ini membahas tentang unsur keuangan publik Islam yang terakhir yaitu, pewujudan terhadap tujuan-tujuan publik, ia pula menjelaskan bahwa keuangan publik Islam pada masa Rasulullah ikut serta dalam menyebarkan dakwah Islam, menyediakan dana perang, melembutkan hati banyak orang untuk menganut agama Islam, mewujudkan solidaritas Islami, membebaskan budak, menebus tahanan muslim, membantu orang yang terlilit utang dan orang asing, serta menjamin perlindungan negara terhadap Ahli Kitab.
Kelemahan buku ini terletak pada uraiannya yang begitu membosankan karena sistematika penulisan yang cenderung kali mengulang-ulang. Meskipun begitu, buku ini mempunyai banyak kelebihan, di antaranya adalah ia telah menyingkap secara lengkap tentang bagaimana Rasulullah Saw mempraktikan politik keuangan, ekonomi dan administrasi negara pada pemerintahan Madinah, yang tentunya berada dalam sinaran Alquran dan petunjuk wahyu, yang didukung oleh para sahabat yang tercerahkan, sehingga buku ini cukup menjadi sumber informasi tentang perilaku politik Rasulullah Saw dalam hal keuangan negara.
Untuk lebih utuhnya, daftar isi dari buku tersebut adalah sebagai berikut:
Bab I     : Kerangka Alquran tentang Keuangan Negara Islam
Bagian 1: Kerangka Alquran tentang Keuangan Negara Islam
Bagian 2: Ciri-ciri Qurani dari Keuangan Negara Islam
Bagian 3: Tegaknya Negara Islam dan Keuangan Negara

Bab II   : Sumber Pendapatan Negara melalui Zakat
Bagian 1: Kaidah-kaidah Umum Zakat
Bagian 2: Harta-harta yang Terkena Zakat
Bagian 3: Penentuan Nilai Zakat dan Perolehannya

Bab III  : Sumber Pendapatan Penaklukan Islam
Bagian 1: Sumber Pendapatan Jihad dan Pembiayaan Perang
Bagian 2: Ghanīmah dari Peperangan dan Detasemen Militer
Bagian 3: Seperlima Ghanîmah dan Harta Karun

Bab IV  : Sumber Pendapatan Negara dari Jizyah dan Sumber-sumber Lain
Bagian 1: Sumber Pendapatan Negara dari Jizyah
Bagian 2: Sumber Pendapatan Negara dari Tanah Pada Masa Rasul
Bagian 3: Sumber Pendapatan Negara Lainnya pada Masa Rasul

Bab V   : Pembiayaan Negara pada Masa Nabi
Bagian 1: Pembiayaan Negara dari Zakat
Bagian 2: Pembiayaan Negara dari Seperlima Ghanīmah
Bagian 3: Pembiayaan Negara yang Tidak Prioritas pada Masa Rasul

Bab VI  : Administrasi Keuangan Negara Islam oleh Rasul
Bagian 1: Pengaturan Kuangan Negara Islam melalui Alquran
Bagian 2: Pengaturan Keuangan Negara Islam melalui Akhlak
Bagian 3: Pengembangan Administrasi Keuangan Negara Islam 

Tidak ada komentar: