Rusli*
Abstrak: Perdagangan anak merupakan isu global yang semakin menjadi masalah yang sangat serius di Indonesia. Pengaruh dan akibat yang ditimbulkannya juga begitu serius sehingga perhatian terhadap masalah ini menjadi sangat penting. Ini didasari pada fakta bahwa kesuksesan seorang anak dalam kehidupan masa depannya sangat bergantung pada pengalaman-pengalaman mereka di masa kanak-kanak. Oleh karena itu, fikih Islam memberikan satu solusi yang dapat dibagi ke dalam solusi konseptual, yang mencakup formulasi rad}a>’ah dan h}ad}a>nah, dan tindakan afirmatif yang melibatkan pencegahan, pelaksanaan hukum, dan perlindungan. Tindakan perlindungan mencakup berbagai upaya untuk menghilangkan berbagai faktor di balik isu ini, seperti di antaranya kemiskinan dan hambatan-hambatan budaya. Tindakan pelaksanaan hukum berarti aturan-aturan yang terkait dengan perlindungan anak dan penghapusan perdagangan anak, serta pemberian sangsi hukum yang berat kepada pelakunya. Tindakan perlindungan dilakukan melalui cara-cara seperti repatriasi, rehabilitasi, integrasi ke dalam masyarakat, pendidikan, pemberdayaan dan pemberian tempat yang nyaman buat anak-anak yang diperdagangkan.
Kata Kunci: perdagangan anak, fikih, perundang-undangan
I. Pendahuluan
Perdagangan anak merupakan persoalan global yang telah menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, setiap tahunnya terdapat sekitar 150 ribu anak-anak dan wanita menjadi korban berbagai bentuk trafficking. Dan jumlah tersebut semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil survei di Provinsi Jawa Timur, misalnya, dalam satu tahun terakhir saja, yaitu tahun 2006, jumlah kasus child trafficking meningkat tajam 300 %. Jika pada tahun 2005 jumlah kasus child trafficking hanya 28.892 kasus, maka pada 2006 melonjak 86.676 kasus.[1]
Dalam pengertian kamus, kata trafficking mengandung pengertian “perdagangan” (trade atau barter).[2] Pengertian kamus ini jelas masih begitu abstrak karena bersifat umum dan dapat mencakup seluruh bentuk perdagangan. Menurut UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children (2000), perdagangan anak didefinisikan sebagai “rekruitmen, pemindahan, pengalihan, penampungan atau penerimaan terhadap siapa pun yang berada di bawah usia delapanbelas tahun untuk tujuan-tujuan eksploitasi seksual atau buruh, buruh paksa, atau perbudakan.”[3] Pengertian lain yang lebih jelas dan komprehensif tercakup dalam Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.
“Perdagangan perempuan dan anak adalah segala tindakan pelaku (trafficker) yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan–perempuan dan anak-dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang, dan lain-lain), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, di mana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh migran legal maupun ilegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya”.
Konsep “anak” dan “masa kanak-kanak” dalam realitasnya bervariasi berdasarkan norma-norma sosial, kultural, historis, agama, rasional dan juga keadaan-keadaan pribadi seseorang. Konsekuensinya, berbagai daerah, suku, bangsa dan negara mempunyai standar tersendiri dalam menentukan seseorang masing dianggap anak-anak atau tidak. Penentuan usia 18 tahun, seperti yang disebutkan dalam UN Protocol di atas, adalah berdasarkan Konvensi PBB yang menggunakan usia kronologis sebagai standar universal dari kematangan biologis dan psikologis dan menolak makna-makna sosial dan kultural yang dilekatkan pada sistem-sistem lokal penentuan usia.
Sebagai isu sosial, child trafficking tentu disebabkan oleh berbagai faktor sosiologis. Dari pihak pelaku (trafficker), faktor yang determinan adalah perolehan keuntungan finansial. Mereka memang mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari usaha ilegal ini dengan menjadikan anak-anak sebagai budak seks atau buruh lantaran industri seks dunia ini dipercaya dapat menghasilkan keuntungan milyaran dollar. Di berbagai tempat, seperti bar, klub tari telanjang, panti pijat, dan tempat hiburan, penggunaan anak-anak untuk tujuan ini dapat ditemukan. Dan bahkan, ketika seorang anak sudah masuk ke dalam lingkaran ini, maka sulit baginya untuk keluar atau diselamatkan.
Namun, dari pihak korban (trafficked children), di antara faktor yang paling dominan adalah kemiskinan. Hampir semua wilayah miskin di dunia menjadi sasaran yang empuk bagi para pelaku trafficking. Sebuah penelitian di Ibadan, Nigeria, membuktikan hal tersebut.[4] Indonesia tidak terkecuali, lebih-lebih ketika gelombang krisis ekonomi melanda Indonesia. Dan ini ditambah lagi dengan pendidikan yang tidak mumpuni, informasi yang kurang memadai, dan iming-iming uang yang menggiurkan, sehingga memudahkan orang tua menjual anak-anaknya.
Menurut data yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik (2002), 64,5% dari penduduk miskin adalah berpendidikan rendah, tidak tamat SD, dan tidak bersekolah sama sekali. 43,9% diantaranya adalah buta huruf, yang mana 79,6% dari mereka adalah perempuan. Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin lebar kesenjangan antara partisipasi perempuan dan laki-laki. Misalnya, di tingkat SD persentase murid perempuan adalah 49,18%, sementara di tingkat SMU siswa remaja perempuan hanya sebanyak 33,28%. Hasil penelitian yang dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat sepanjang tahun 1999 di desa Limbangan, Jawa Tengah, juga menunjukkan bahwa situasi kemiskinan antara lain menjadi pendorong lahirnya tradisi mengawinkan atau mempekerjakan anak pada usia yang masih muda. Situasi serupa juga bisa ditemui di provinsi lain, seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur.[5]3 Pendidikan yang minim, kondisi kesehatan yang memprihatinkan, pernikahan dini dan kemiskinan, pada kenyataannya mendorong perempuan terjerembab menjadi korban trafficking.
Adalah jelas bahwa tujuan trafficking ini beragam, namun ia tetap bermuara pada satu keadaan yang sama yaitu “eksploitasi”. Mereka yang dijual ke luar negeri, baik itu perempuan atau anak-anak, dijadikan sebagai pelacur, pekerja seks, pelaku pornografi, pengedar narkoba, buruh migran, pengantin pesanan, atau bahkan yang lebih parah lagi, sebagai donor organ tubuh. Eksploitasi ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi anak lantaran anak dijadikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Rata-rata usia anak yang dijadikan budak tersebut berkisar antara 13-14 tahun, dan yang paling dominan adalah perempuan. Bahkan, berdasarkan riset, usia anak yang mengalami eksploitasi seksual ternyata lebih muda lagi, yang mengindikasikan kejahatan ini begitu serius.
Sementara itu, akibat yang dialami oleh anak korban trafficking adalah bahwa mereka rentan sekali terkena berbagai keadaan yang memperburuk kondisi psikologis mereka seperti gangguan mental, trauma, sedih, depresi, putus asa, dan kerapkali berkeinginan untuk bunuh diri. Anak-anak merasa ketakutan dan dihantui oleh kekerasan yang telah mereka alami selama di tempat penyekapan atau di tempat kerja. Anak-anak kurang bahagia dan menjalani kehidupan dibawah ancaman majikan mereka, dan seterusnya. Ini diperkuat oleh pernyataan Bartniz bahwa anak-anak yang terlibat dalam perdagangan seks rentan terhadap kerusakan langsung dan jangka panjang. Anak-anak setiap hari mengalami gangguan fisik, mental, emosional, dan seksual. Resiko langsung yang dihadapi mencakup pemukulan, pemerkosaan, penyiksaan, dan pembunuhan, sedangkan kerusakan jangka panjangnya adalah kecanduan obat-obatan, terjangkit HIV, gangguan mental, perilaku merusak diri, dan penolakan oleh masyarakat. Masalah-masalah kesehatan lain mencakup tuberkulosis, kurang gizi, bahaya-bahaya yang muncul dari lingkungan hidup yang buruk, kemiskinan dan pengabaian.[6]
Dalam kaitan dengan trafficking, di antara negara-negara miskin di dunia, Indonesia dikenal sebagai negara yang paling rentan, baik sebagai daerah sumber, transit, maupun penerima perdagangan orang, baik di dalam negeri sendiri maupun di luar negeri, dan ini terjadi hampir di sebagian provinsi yang ada di Indonesia. Menurut data yang dipaparkan Sagala,[7] sedikitnya ada 10 provinsi di Indonesia yang diidentifikasi sebagai daerah sumber penyedia, 16 sebagai tempat transit, dan sedikitnya 12 provinsi sebagai penerima. Sementara itu, menurut laporan dari Rosenberg, dearah yang diidentifikasi sebagai wilayah sumber mencakup 12 provinsi dan daerah transit diperkirakan 6 kota, sedangkan negara penerima diperkirakan 12. (Untuk lebih jelasnya lihat tabel 1)
Tabel 1: Daerah sumber, transit dan penerima perdagangan orang ke luarnegeri
Daerah Sumber | Transit | Negara Penerima |
Prop. Sumatera Utara Prop. Lampung Prop. Riau Prop. Jakarta Prop. Jawa Barat Prop. Jawa Tengah Prop. Jawa Timur Prop. Kalimantan Barat Prop. Kalimantan Timur Prop. Sulawesi Utara Prop. Bali Prop. Nusa Tenggara Barat | Medan -- Batam Jakarta -- Solo Surabaya Pontianak, Entikong Nunukan -- -- -- | · Asia Tenggara (Singapura, Malaysia, Brunei, Filipina, Thailand) · Timur Tengah (Arab Saudi) · Taiwan · Hong Kong · Jepang · Korea Selatan · Australia · Amerika Selatan |
Sumber: Rosenberg, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, Jakarta: ICMC, 2003
II. Solusi Penanganan Perdagangan Anak: Perspektif Fikih
A. Solusi Konseptual
Semenjak awal, Islam memiliki watak sebagai agama yang penuh cinta kasih dan perdamaian. Kata “Isla>m” itu sendiri mengandung pengertian “perdamaian,” yang berpijak pada prinsip cinta kasih (rah}mah). Kata rah}mah, seperti ditegaskan oleh Nasr,[8] diungkapkan lebih banyak ketimbang kata keadilan, yang berarti bahwa Allah memberi prioritas yang besar kepada prinsip rah}mah atau kasih sayang. Bahkan dengan cinta dan kasih sayang ini, lanjut Nasr, dunia dan kehidupan diciptakan. Lebih dari itu, rah}mah bahkan merupakan esensi dari syariat Islam, sebagaimana ditulis oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah, seorang ulama besar mazhab H{anbali>:
“Bangunan dan fondasi syariat Islam adalah pada hikmah dan kemaslahatan manusia dalam kehidupan di dunia dan akhirat. Ia adalah keadilan, kasih sayang, kemaslahatan dan hikmah. Segala persoalan yang keluar dari prinsip-prinsip ini bukan termasuk syariat, sekalipun dimasukkan dengan cara ta’wi>l.”[9]
Adalah jelas bahwa kasih sayang menafikan segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis. Dari prinsip ini muncul segala aturan hukum dan kaidah yang menegaskan bahwa apa pun yang berpotensi menstimulasi dan menyebabkan munculnya kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam ajaran Islam, seperti kaidah fikih: الضرر يزال (segala bentuk bahaya harus dihilangkan), atau kaidah: الضرر يدفع بقدر الإمكان (segala bentuk bahaya harus dihindari sebisa mungkin), yang semuanya berpijak pada hadis: لا ضرر ولا ضرار (Tidak membahayakan dan membalas dengan bahaya yang setimpal).[10] Dalam kaitan ini pula, perilaku yang berpotensi memberikan suatu bahaya kepada anak, dalam aspek apa pun, harus dihindari jika belum terjadi, atau diberikan sangsi jika telah terjadi, dan korban kekerasan harus diberikan perlindungan baik dalam kaitannya dengan aspek fisik, psikis, maupun sosial.
Dengan berpijak pada prinsip cinta kasih dan nir-kekerasan itu, dan dalam rangka perlindungan terhadap anak, Islam telah memberikan rumusan konsep fikih yang luar biasa, yaitu rad}a>’ah (persusuan) dan h}a>d}a>nah (pengasuhan). Konsep rad}a>’ah menekankan bahwa anak harus mendapatkan susuan selama rentang waktu dua tahun berdasarkan Q.S. Al-Baqarah [2]: 233.[11] Menurut Al-Zuh}ayli>,[12] para fuqaha>’ sepakat bahwa rad}a>’ah ini wajib menurut agama. Pendapat ini juga didukung oleh Al-Mara>ghi>.[13] Hal ini ditujukan demi perkembangan fisik, intelektual, dan psikis anak. Dan jika orang tua menolak memberikan persusuan terhadap anak, maka dalam perspektif fikih, pengadilan dapat memaksa mereka untuk melakukannya. Jika mereka menolak, sangsi pidana pun dapat dikenakan kepadanya. ‘Ali> Ja>d al-H{aqq memberikan alasan mengapa pemberian air susu ibu menjadi penting:
(i) karena air susu ibu mencakup proporsi yang seimbang dengan makanan si bayi yang sesuai dengan kebutuhan fisiknya pada masa-masa penyusuan yang berbeda dan sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhannya; (ii) air susu ibu mengandung bahan-bahan protein yang memberikan kepada si anak kekuatan dan kekebalan dari berbagai penyakit pada bulan-bulan pertama usianya; (iii) air susu ibu tidak tercemar karena ia keluar langsung dari puting susu ibu kepada mulut bayi secara langsung tanpa menggunakan alat-alat yang terkadang tidak steril; (iv) ketika terjadi penyusuan oleh ibu kepada anaknya, ada hubungan psikologis di antara keduanya, dengan demikian, naluri keibuan dan keanakan tertanam kuat dalam satu ikatan yang benar.[14]
Sedangkan konsep h}ad}a>nah mengandung pengertian “pengasuhan”, yang di dalamnya anak berhak mendapatkan nafkah baik yang berkaitan dengan fisik maupun non-fisik, yaitu dalam bentuk perlindungan, pelayanan kesehatan, pemenuhan gizi yang layak, pendidikan yang baik termasuk pendidikan agama, dan kebebasan untuk berkembang dalam lingkungan sosialnya, serta kemampuan berkreasi dan berekspresi dalam kehidupan-nya. Jika pihak yang berkewajiban menolak melakukan pengasuhan ini apakah terkena sangsi pidana? Dalam wacana fikih Islam, pengadilan dapat memaksa pihak terkait untuk melakukan pengasuhan terhadap anak, karena masalah pengasuhan sebenarnya lebih berhubungan dengan hak anak mengingat kemaslahatan seorang anak pada masa depannya sangat tergantung pada masa kecilnya. Namun jika mereka menolak, meskipun dalam wacana fikih sebagian fuqaha>’ menyatakan bahwa tidak boleh adanya pemaksaan, tentunya hakim, dengan prinsip ta’zi>r, dapat memberikan sangsi-sangsi yang tegas berdasarkan pertimbangan kemaslahatan atau undang-undang yang berlaku. Karena, sekali lagi, hak anak lebih besar ketimbang hak ibu, bapak, atau yang lainnya, dan ini menyangkut masalah masa depan anak dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat.
B. Solusi dalam Bentuk Tindakan Afirmatif
Karena secara konseptual Islam memberikan penegasan tentang perlindungan anak dalam berbagai aspeknya, maka segala media yang dapat memperkuat perlindungan tersebut harus dibuka seluas mungkin dan difasilitasi (fath} al-dhari>’ah) berdasarkan kaidah fikih: للوسائل حكم المقاصد (status hukum media sama dengan tujuannya). Perlindungan anak dipahami sebagai suatu kewajiban yang absolut, maka media yang dapat menopang keberadaan dan tegaknya konsep ini juga merupakan suatu keharusan yang absolut. Sebaliknya, segala hal yang dapat merusak, menghancurkan, mempersulit, dan menghambat aplikasi dan implementasi konsep perlindungan anak dianggap sebagai mafsadah dan harus dihindari, dihilangkan, dan bahkan ditutup serapat mungkin (sadd al-dhari>’ah) dengan media apa pun yang absah menurut ketentuan agama.
Dalam kaitan dengan penanganan masalah perdagangan dan eksploitasi anak, dalam perspektif fikih, solusi tersebut mungkin dapat dibagi ke dalam tiga tahapan: pencegahan (prevention), penindakan dan pemberian sangsi hukum (prosecution), dan perlindungan (protection). Tahapan pencegahan (stage of prevention) dapat dilakukan terutama dengan menghilangkan faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya aksi trafficking, seperti kemiskinan, kebodohan, atau bahkan hambatan-hambatan budaya (cultural barriers), dan memberikan lingkungan yang melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan, penyalahgunaan, dan eksploitasi.
“Kemiskinan” adalah konsep abstrak yang agak sulit untuk didefinisikan secara kongkrit. Namun demikian, untuk mengukurnya, dapat menggunakan variabel-variabel yang bisa diamati seperti di antaranya, tidak makan makanan yang cukup dan bernutrisi, tidak mempunyai tempat tinggal dan sanitasi yang layak, tidak mempunyai penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tidak dapat mengenyam pendidikan yang layak, dan tidak mempunyai jaminan kesehatan yang memadai. Seorang yang mengalami semua kondisi ini, maka dapat masuk dalam kategori “miskin”.
Banyak faktor yang dianggap sebagai pendorong munculnya kemiskinan, yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua: kultural dan struktural. Yang pertama mungkin tepat jika disebut sebagai “kemiskinan kultural” dalam arti bahwa kemiskinan tersebut adalah karena faktor budaya, yang terjadi karena penderitaan ekonomi yang lama sehingga menyebabkan seorang memiliki mental yang lemah, inferior, dan tidak bisa maju. Sementara itu, kemiskinan struktural adalah suatu kondisi yang disebabkan oleh sistem dan struktur yang ada. Ia diakibatkan oleh aturan-aturan sistem sosial, politik dan ekonomi yang menghambat dan bahkan menghalangi seseorang untuk mendapatkan akses ekonomi yang luas.
Konsep fikih yang secara substansial berbicara tentang pengentasan kemiskinan pada umumnya adalah konsep zakat, infak dan sedekah (ZIS). Spirit yang dibawa konsep ini jelas bagus, namun terkadang cara atau mekanisme yang digunakan seringkali tidak tepat guna, dalam arti tidak menuju kepada target dan sasaran yang diinginkan dari spirit zakat tersebut, padahal dana umat Islam yang terkumpul melalui ZIS ini cukup besar mengingat jumlah umat Islam di Indonesia yang membayar zakat adalah relatif besar. Oleh karena itu, perlu adanya satu penataan ulang terhadap sistem informasi dan manajemen dana umat tersebut. Dalam kaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan dana ini, ada dua pilihan yang mungkin dapat dilakukan, yaitu: pertama, sebagian dana ZIS tersebut digunakan untuk kepentingan konsumtif, yaitu memberikan bahan makanan pokok dan biaya kesehatan kepada kelompok miskin secara langsung; kedua, dan sebagian dana yang lain ditujukan untuk kepentingan produktif, yaitu dengan memberikan beasiswa kepada pelajar yang tidak mampu namun berprestasi, pelatihan kerja dan pemberdayaan, pemberian keterampilan dan modal kerja, atau aktivitas-aktivitas lain yang terkait dengan semangat pengentasan kemiskinan.
Konsep fikih terapan lainnya adalah pemberdayaan wakaf, termasuk wakaf tunai dan wakaf produktif. Wakaf merupakan dana umat yang sangat potensial digunakan untuk tujuan ini. Ada bukti yang sangat kuat bahwa wakaf mempunyai signifikansi ekonomi yang sangat besar. Salah satu buktinya adalah bahwa masjid-masjid di Timur Tengah, termasuk arsitektur yang menyimbolkan kota-kota besar di suatu wilayah, didanai melalui sistem wakaf. Pada akhir abad ke-18, di Istanbul, yang populasinya diperkirakan 700.000 orang saat itu, 30.000 orang diberi makan melalui dana-dana sumbangan yang dikumpulkan melalui wakaf. Wakaf juga mendukung pembiayaan rumah sakit, rumah panti buat anak yatim, dan rumah-rumah perlindungan lainnya.[15] Oleh karena itu, sangat beralasan jika Hodgson mengatakan bahwa sistem wakaf pada akhirnya menjadi “kendaraan utama yang sangat penting untuk mendanai Islam sebagai sebuah masyarakat.”[16]
Cara lain untuk mengatasi perdagangan dan eksploitasi anak dapat berupa pemberian pendidikan yang baik kepada anak dan memberikan informasi kepada orang tua tentang isu-isu trafficking dan akibat-akibat yang mungkin dapat ditimbulkannya. Dalam hal ini, tentunya perlu adanya partisipasi kolektif yang aktif antara keluarga, masyarakat dan negara. Keluarga perlu membuat lingkungan yang protektif bagi anak sesuai dengan prinsip h}ifz} al-nasl (pemeliharaan keturunan) karena memang hak-hak anak harus dilindungi.[17] Media dapat berperan mensosialisasikan gerakan anti-trafficking dan memberikan informasi-informasi yang mencerdaskan dan mencerahkan buat rakyat terutama yang terkait dengan isu-isu ini.
Selanjutnya, untuk mencapai lingkungan yang protektif buat anak-anak, yang dalam penciptaan dan penguatannya, perlu melibatkan delapan unsur penting, yaitu:
1. Komitment dan kapasitas pemerintah untuk memenuhi hak-hak perlindungan, seperti di antaranya, ratifikasi konvensi-konvensi internasional, tanpa terkecuali; kebijakan pendanaan untuk perlindungan anak; deklarasi komitmen dari publik; dan kebijakan yang “ramah terhadap anak-anak”.
2. Legislasi dan pelaksanaan hukumnya yang terkait dengan perlindungan. Ini mencakup pemasukan standar-standar intenasional yang relevan; penindakan hukum terhadap para pelanggar; prosedur hukum yang terpercaya dan ramah terhadap anak; tidak melakukan kriminalisasi terhadap korban.
3. Budaya dan kebiasaan yang berbasis pada perlindungan. Ini mencakup, di antaranya, lingkungan yang di dalamnya perempuan dan anak-anak perempuan tidak mengalami diskriminasi.
4. Diskusi publik, yang melibatkan masyarakat sipil dan media untuk meliput fenomena-fenomena yang berbahaya terhadap anak.
5. Keterampilan hidup, pengetahuan, dan partisipasi yang protektif buat anak-anak, termasuk lingkungan yang di dalamnya anak-anak menyadari bahwa mereka mempunyai pelbagai hak; anak-anak didorong untuk membentuk dan mengekspresikan pendapat, diberikan informasi yang penting, diajarkan cara-cara pemecahan masalah, dan didengar di dalam keluarga, sekolah dan komunitas.
6. Kapasitas keluarga dan masyarakat yang mendukung dan memonitor perlindungan.
7. Layanan-layanan perlindungan yang sangat mendasar, seperti pendidikan yang gratis buat anak-anak, kebijakan layanan kesehatan yang tidak diskriminatif, dan pemungsian sistem kesejahteraan sosial.
8. Pengawasan dan pelaporan, yang mencakup pengumpulan data yang sistematis, pelaporan data yang transparan, dan peninjauan oleh para pembuat kebijakan.[18]
Tahapan kedua, pelaksanaan dan penegakan hukum (stage of prosecution), membutuhkan keikutsertaan negara dengan seperangkat hukumnya. Negara, dengan berpijak pada prinsip siya>sah shar’iyyah, mesti membuat legislasi tentang kebijakan perlindungan orang (anak dan perempuan) dan penghapusan trafficking, serta pemberian sangsi yang keras terhadap para pelaku perdagangan orang (trafficking). Untungnya, negara kita telah mempunyai berbagai peraturan penting berkenaan dengan isu ini, meskipun pelaksanaan hukumnya masih dapat dikatakan belum begitu tegas karena budaya dan kesadaran hukum masih belum begitu kuat. Meskipun demikian, peraturan-peraturan hukum yang mengikat ini setidaknya dapat dijadikan pegangan dalam memberantas atau memperkecil volume perdagangan orang, terutama anak-anak. Di antara perundang-undangan yang dimaksud adalah KUHP pasal 297:
“Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”
Pasal 65 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya”.
Namun di antara perundang-undangan yang lebih khusus lagi menangani masalah ini, terutama yang terkait dengan anak, adalah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menyatakan sebagai tindakan kejahatan serius segala bentuk perdagangan anak dan eksploitasi seksual terhadapnya, seperti dinyatakan dalam Pasal 83 dan 88.
Pasal 83: Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 88: Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Undang-undang lainnya yang baru saja disahkan pada tanggal 20 Maret 2007 adalah UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Undang-undang ini muncul dari keperihatinan atas segala fakta merebaknya perdagangan orang yang semakin lama semakin meningkat. Untuk itu, perlu adanya penanganan yang serius secara hukum yang setidaknya bisa memberikan aspek jera kepada pelaku, memberikan perlindungan kepada korban trafficking, serta mengganti segala kerugian materil yang dialami oleh mereka. Dalam semangat ini, dalam undang-undang tersebut, selain diatur masalah denda dan hukuman bagi para trafficker, juga diatur masalah restitusi atau penggantian kerugian terhadap korban. Dalam kaitan dengan sangsi hukuman dan denda, misalnya, ketentuan tersebut menegaskan:
“... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).” (Pasal 1 [1]).
Selain itu, undang-undang ini juga memberikan mandat kepada menteri dan pemerintah daerah untuk ikut aktif membangun rumah perlindungan sosial bagi para korban trafficking, seperti yang tertera dalam Pasal 52:
Ayat 1: Menteri atau instansi yang menangani rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (3) wajib memberikan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diajukan permohonan.
Ayat 2: Untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk rumah perlindungan sosial atau pusat trauma.
Ayat 3: Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya dapat pula membentuk rumah perlindungan sosial atau pusat trauma.
Semua ketentuan pidana yang mencakup sangsi dan denda tersebut, dalam perspektif al-fiqh al-jina>’i>, sebenarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu “demi kemaslahatan manusia” dan untuk menimbulkan aspek jera (zawa>jir) bagi para pelaku sehingga tidak akan melakukan lagi perbuatan itu. Sangsi materil kepada korban trafficking ditujukan demi membayar segala kerugian (restitusi) yang telah dialami oleh mereka.
Tahapan ketiga, perlindungan (stage of protection), adalah dalam bentuk repatriasi (pemulangan ke negeri asal), rehabilitasi, konseling, pendidikan dan pelatihan keterampilan, termasuk menjamin hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia-nya agar mereka bisa mandiri dan kembali berintegrasi ke dalam masyarakat. Selain itu, pemberdayaan juga satu hal yang perlu dilakukan agar mereka yang menjadi korban dapat mempunyai modal keterampilan sehingga kemungkinan untuk terjebak ke dalam sindikat perdagangan orang dapat diperkecil. Dalam hal ini, karena perdagangan orang berkaitan dengan kejahatan terorganisir lintas negara, maka kerjasama antar negara baik secara bilateral maupun regional, serta kerjasama dengan badan-badan dan LSM internasional mesti terus dibina dan dikembangkan.
III. Penutup
Masalah trafficking jelas membutuhkan solusi menyeluruh, tidak hanya konseptual namun juga tindakan afirmatif. Fikih dalam kaitan ini telah memberikan dasar-dasar konseptual untuk itu. Dalam upaya penerjemahan konsep ini dalam tataran praktis, harus melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga harus memberikan perlindungan semenjak dini kepada anak dalam kaitannya dengan agama, intelektual, sosial, dan lainnya, karena ada korelasi positif antara pengalaman yang baik masa kanak-kanak terhadap perkembangan kejiwaan dan kesuksesan hidup pada masa depannya. Masyarakat dan negara juga dengan segala kekuatannya perlu mendukung konsep perlindungan anak.
Dalam perspektif fikih, solusi yang dapat dilakukan yang disertai dengan keterlibatan aktif semua fihak dapat menempuh tiga tahapan: pencegahan (prevention), pelaksanaan dan penegakan hukum (prosecution), dan perlindungan (protection). Yang pertama adalah dengan membongkar budaya, kemiskinan, dan memberikan pendidikan dan informasi tentang isu-isu trafficking dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, serta membangun lingkungan yang protektif buat anak-anak. Dalam tahapan yang kedua, perlu adanya regulasi yang kuat dan pemberian sangsi yang berat kepada trafficker. Dan tahapan terakhir, perlindungan diberikan dalam pelbagai bentuk yang dapat melindungan hak asasi para korban sindikat perdagangan orang, yaitu melalui cara repatriasi, rehabilitasi, konseling, pendidikan, pemberdayaan, serta tindakan-tindakan perlindungan afirmatif lainnya.
IV. Daftar Pustaka
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.
Barnitz, Laura, “Effectively Responding to the Commercial Sexual Exploitation of Children: A Comprehensive Approach to Prevention, Protection and Reintegration Services,” Child Welfare, vol. 80, no. 5 (Sept/Oct 2001), 597-610.
Gozdziak, El>zbieta M., “On Challenges, Dilemmas, and Opportunities in Studying Trafficked Children,” Anthropological Quarterly, vol. 81, no. 4 (2008), 903-923.
al-H{aqq, ‘Ali> Ja>d, al-T{ufu>lah fi> al-Shari>’ah al-Isla>miyyah, Mesir: Shirkat al-I’la>na>t al-Sharqiyyah, 1995.
Hodgson, Marshal G., The Venture of Islam: Conscience and History in a World Civilization, vol. 2, Chicago: University of Chicago Press, 1974
al-Jawziyyah, Ibn al-Qayyim, I’la>m al-Muwaqqi’i> ‘an Rabb al-‘An , Juz 3, Cet. ke-2, Beirut: Da>r al-Fikr, 1977.
Kuran, Timur, “The Provision of Public Goods under Islamic Law: Origins, Impact, and Limitations of the Waqf System,” Law & Society Review, vol. 35, no. 4 (2001), 841-897.
Landgren, Karin, “The Protective Environment: Development Support for Child Protection,” Human Rights Quarterly, vol. 27, no. 1 (Feb 2005), 214-248.
al-Mara>ghi>, Ah}mad Mus}t}afa>, Tafsi>r al-Mara>ghi>, Jilid 1, Cet. ke-1, Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998.
Mish, Frederick C. (ed), Merriam Webster's Collegiate Dicitonary, Edisi ke-10, Massachusset: Merriam-Webster, 1993.
Nasr, Seyyed Hossein, The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity, San Frasisco: Harper, 2002.
Olawale, Sunday G., “Parental Socio–Economic Status as Correlate of Child Abuse and Neglect in Ibadan, Oyo State of Nigeria,” Ife Psychologia, vol. 17, no. 2 (Sep 2009), 139-147.
Rosenberg, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, Jakarta: ICMC, 2003.
Sagala, R. Valentina,“Habis Gelap Terbitlah UU PTPPO” Sinar Harapan (Sabtu 21 April 2007).
al-T{u>fi>, Najm al-Di>n, Sharh} al-‘An al-Nawawi> Mulh}iq al-Mas}lah}ah fi> al-Tashri>’ al-Isla>mi> , Kairo: Da>r al-Fikr al-‘Arabi>, 1954.
al-Zuh}ayli>, Wahbah, al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuhu, Jilid 7, Cet. ke-3, Beirut: Da>r al-Fikr, 1989.
* Dosen Jurusan Syariah, STAIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah
[1] Jawa Pos, 24 Januari 2007
[2] Frederick C. Mish (ed), Merriam Webster's Collegiate Dicitonary, Edisi ke-10 (Massachusset: Merriam-Webster, 1993), 1251.
[3] Dikutip dalam El>zbieta M. Gozdziak, “On Challenges, Dilemmas, and Opportunities in Studying Trafficked Children,” Anthropological Quarterly, vol. 81, no. 4 (2008), 904.
[4] Sunday G. Olawale, “Parental Socio–Economic Status as Correlate of Child Abuse and Neglect in Ibadan, Oyo State of Nigeria,” Ife Psychologia, vol. 17, no. 2 (Sep 2009), 139-147.
[5] Dikutip dalam R. Valentina Sagala, “Habis Gelap Terbitlah UU PTPPO,” Sinar Harapan (Sabtu 21 April 2007).
[6] Laura Barnitz, “Effectively Responding to the Commercial Sexual Exploitation of Children: A Comprehensive Approach to Prevention, Protection and Reintegration Services,” Child Welfare, vol. 80, no. 5 (Sept/Oct 2001), 600.
[7] Ibid.
[8] Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity (San Frasisco: Harper, 2002), 204.
[9] Ibn Qayyim al-Jawziyyah, I’la>m al-Muwaqqi’i>n ‘an Rabb al-‘An , Juz 3, Cet. ke-2 (Beirut: Da>r al-Fikr, 1977), 14.
[10] Hadis ini bahkan dijadikan sebagai paradigma atau dasar penyusunan konsep mas}lah}ah oleh Najm al-Di>n al-T{u>fi>, yang mengatakan bahwa kemaslahatan adalah esensi dan substansi dari hukum, sementara nas}s} dan ijma>’ adalah media untuk mencapai substansi itu. Oleh karena itu, jika terjadi pertentangan antara kemaslahatan yang didasari oleh akal dengan nas}s} atau ijma>’, maka kemaslahatan harus didahulukan. Dan mas}lah}ah merupakan dalil syariat yang terlepas dari nas}s}. (Lihat Najm al-Di>n al-T{u>fi>, Sharh} al-Arba’i>n al-Nawawi> Mulh}iq al-Mas}lah}ah fi> al-Tashri>’ al-Isla>mi> (Kairo: Da>r al-Fikr al-‘Arabi>, 1954), 18.
[11] “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
[12] Wahbah al-Zuh}ayli>, al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuhu, Jilid 7, Cet. ke-3 (Beirut: Da>r al-Fikr, 1989), 698.
[13] Ah}mad Mus}t}afa> al-Mara>ghi>, Tafsi>r al-Mara>ghi>, Jilid 1, Cet. ke-1 (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998), 341.
[14] ‘Ali> Ja>d al-H{aqq, al-T{ufu>lah fi> al-Shari>’ah al-Isla>miyyah (Mesir: Shirkat al-I’la>na>t al-Sharqiyyah, 1995), 20-21.
[15] Timur Kuran, “The Provision of Public Goods under Islamic Law: Origins, Impact, and Limitations of the Waqf System,” Law & Society Review, vol. 35, no. 4 (2001), 850.
[16] Marshal G. Hodgson, The Venture of Islam: Conscience and History in a World Civilization, vol. 2 (Chicago: University of Chicago Press, 1974), 124.
[17] Hak-hak anak yang harus dijaga menurut Konvensi Hak Anak adalah: (1) Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang; (2) Hak untuk mendapatkan nama; (3) Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan; (4) Hak untuk mendapatkan identitas; (5) Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak; (6) Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi; (7) Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata; (8) Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum; (9) Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak; (10) Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan; (11) Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual; (12) Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak-anak; (13) Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat; (14) Hak untuk hidup dengan orang tua; (15) Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan dengan salah satu orang tua; (16) Hak untuk mendapatkan pelatihan ketrampilanHak untuk berekreasi; (17) Hak untuk bermain; (18) Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya; (19) Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting. (20) Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi; (21) Hak untuk bebas beragama; (22) Hak untuk bebas berserikat; (23) Hak untuk bebas berkumpul secara damai; (24) Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber; (25) Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi; (26) Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan; (27) Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi; (28) Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang; (29) Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan; (30) Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.
[18] Untuk lebih jelasnya lihat Karin Landgren, “The Protective Environment: Development Support for Child Protection,” Human Rights Quarterly, vol. 27, no. 1 (Feb 2005), 227-42.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar